Gresik, petisi.co – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi penertiban, Kamis (2/10/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka serta menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Cerme dan Menganti.
Petugas awalnya mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seseorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju lokasi kedua dan menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik pria berinisial SW. Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku memperoleh miras tersebut dari seseorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW bersama barang bukti tambahan berupa miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah, SW 38 botol Arak Bali dan AW 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor). Dengan demikian, jumlah keseluruhan miras yang diamankan mencapai 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” ujar AKP Heri Nugroho.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal, kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (bah)







