Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Pil Dobel L Asal Gubeng

oleh -89 Dilihat
oleh
Pengedar pil dobel L yang diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO – DS (37) warga Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan pil Y. Pelaku diamankan petugas saat mengedarkan barang terlarangnya di pinggir jalan raya Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku DS berawal dari informasi masyarakat yang lapor kepada petugas karena di lokasi sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah informasi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

“Saat di lokasi petugas menemukan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Akhirnya petugas bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” tuturnya, Senin (19/7/2021).

Kasubbag Humas mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dalam kendaraannya mobil daihatsu Grandmax dengan nopol L 1968 MC polisi mengamankan barang bukti berupa 95 botol plastik yang berisi pil dobel L dengan total 95 ribu butir yang dimasukkan dalam satu kardus, 96 botol plastik berisi pil jenis Y dengan total 96 ribu butir yang dimasukkan dalam tiga kardus, dan satu unit handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.