Satresnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Tiga Pengedar Sabu

oleh -84 Dilihat
oleh
Ketiga pengedar yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Tiga orang pelaku tersebut, MYS (24), AK (24), AP (20) yang beralamatkan kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya.

“Bahwa pada hari Minggu 15 Nopember 2020 sekira jam 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan tiga orang pelaku bernama MYS Alias Molow, AK dan AP karena telah bermufakat jahat menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram,” terang Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Selasa (17/11/2020).

Dan pada saat petugas mengamankan pelaku, lanjut Iptu Nenny menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) poket sabu, 1 (satu) pipet kaca berisi sabu yang pada saat itu berada dalam penguasaan pelaku tepatnya di dalam genggaman pelaku dan di dalam kamar rumah pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 8 poket shabu dengan berat total 18 gram, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1.2 gram, 2 buah lakban hitam pembungkus sabu, 1 bungkus bekas rokok Camel, 3 buah scrop dari sedotan, 1 buah sendok kecil, 2 buah sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat bong, 6 buah korek api, 1 buah kotak, 1 buah piring, 1 buah HP merk Redmi 5 warna gold, 1 buah buku warna biru, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Coklat Nopol AG 6798 RE,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini Pelaku sudah ditetapkan tersangka, sudah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.