Sebanyak 308 Warga Balung Kulon Ikut Prona

oleh -50 Dilihat
oleh
Pelayan program Prona di sekretariat

JEMBER, PETISI.CO Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan kegiatan legalisasi asset untuk proses administrasi pertanahan, seperti  pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat tanah yang diselenggarakan secara massal.

Banyaknya kasus yang menjerat banyak oknum, membuat sejumlah desa keberatan menjalankan program ini, sehingga pihak terkait harus melakukan sosialisasi. Namun itu tidak untuk Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Kepala Desa Balung Kulon Samsul Hadi dikonfirmasi media perihal Prona, Rabu (17/5/2017) mengatakan, dirinya bertekad untuk sukseskan Program Prona di Kabupaten Jember.

Hal tersebut dilakukan karena tingginya animo warganya yang menginginkan legalisasi  status  tanah mereka.

“Karena itu (warga) makanya saya optimis mampu melakukan program yang khusus diberikan bagi warga kurang mampu ini dengan benar,” ujar Syamsul Hadi.

Selain itu, sebelum mendapatkan program Prona, lanjut Samsul, pihaknya mengaku sudah mendapatkan sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, dan Polres Jember.

“Mengapa kita harus takut, yang terpenting saat memaksakan program, kita melakukan apa yang disarankan pihak BPN, seperti dengan membentuk panitia yang semua anggotanya bukan perangkat desa dll nya, jangan keluar dari jalur atau aturan,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Panitia Prona Desa Balung Kulon, E.A Sonhady, yang mengaku telah melakukan semua prosedur untuk menjalankan program ini.

Menurut Sonhady, sudah 308 orang warga Balung Kulon yang mengikuti Prona. Untuk persyaratan cukup melampirkan akta tanah, fotocopy KTP dan KK.

Sedangkan  biaya per orang dikenakan biaya rata-rata Rp 1 juta. Sertifikat tanah akan diterbitkan antara 2 hingga 3 minggu paska dilakukan pengukuran.

“Dengan melakukan semua sesuai prosedur, saya yakin program pemerintah ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Sonhady.

Hal tersebut dilakukan karena pada awalnya ia merasa  khawatir menerima program ini akibat banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Semantara itu, salah satu warga Desa Balung Kulon yang saat itu lagi mengajukan sertikat tanahnya dalam program prona di sekretariat Panitia Prona Yuniati (42), merasa sangat terbantu dengan adanya program prona.

“Program ini sangat membantu mas, dan persyaratanya prona juga sangat mudah sekali, saya mengajukan akte hibah warisan dari orang tua,” kata Yuniati.(yud)