Sebanyak 331 Pejabat Fungsional Pemkab Sidoarjo Dilantik

oleh -88 Dilihat
oleh
Pejabat Fungsional Pemkab Sidoarjo Dilantik

SIDOARJO, PETISI.CO – Sebanyak 331 pejabat fungsional Pemkab Sidoarjo dilantik langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH M.Hum, Selasa (19/12/2017).  Kegiatan pelantikan tersebut juga disaksikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH,  dan  Sekda Sidoarjo Djoko Sartono dan seluruh kepala OPD Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH M.Hum dalam sambutannya mengatakan, seorang pejabat fungsional harus dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Selain itu juga dituntut mampu menjalankan tugas profesinya yang bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Selain itu, seorang pejabat fungsional juga memiliki keharusan untuk dapat menjamin akuntabilitas jabatannya. “Hal tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan,” katanya.

Bupati Saifull Illah juga menghimbau kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah atau janji pejabat fungsional untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan kesungguhan dan kearifan didalam bersikap dan bertindak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo Sri Witarsih SH, MH menambahkan, pelantikan pejabat fungsional di Sidoarjo baru pertama kali dilakukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS.

” Dalam PP tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional rencananya dilakukan secara periodik dua kali dalam setahun. Pelaksanaannya menjelang proses kenaikan pangkat periode 1 April dan kenaikan pangkat 1 Oktober setiap tahunnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional wajib diikuti. Jika tidak, kenaikan pangkatnya akan mengalami penundaan. Pasalnya pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi salah satu syarat usulan kenaikan pangkat,” terangnya.(eka/ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.