Sebelum Beroperasi, RHU di Surabaya Wajib Kantongi Izin

oleh -76 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Relaksasi sektor ekonomi terus digenjot Pemkot Surabaya, salah satu rencananya adalah dengan memberikan ruang kepada pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk kembali beroperasi, namun penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal wajib.

Namun terlebih dahulu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU, yaitu dengan mengajukan asesmen dalam kurun waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.

“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan,” kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (24/3/2021).

Kemudian, hasil asesmen itu nantinya menjadi acuan terkait turunnya izin operasional dari Pemkot Surabaya kepada pengusaha RHU.

“RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” jelasnya.

Irvan menyebut, pihaknya ingin komitmen relaksasi ekonomi tanpa mengesampingkan penanganan pandemi tetap dijaga oleh seluruh pengusaha dunia rekreasi dan hiburan di Kota Surabaya.

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” tegasnya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menambahkan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.

“Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hamdiwiyanto mengaku jika upaya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya patut untuk diapreasi.

Dirinya merasa optimis roda perekonomian di Kota Surabaya bisa kembali berjalan secara normal, berdampingan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, Pemkot Surabaya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya, guna mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP), Selasa (23/3/2021). (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.