Sejumlah Rumah Sakit di Surabaya Tetapkan Harga Tes PCR Sebesar Rp 275 Ribu

oleh -80 Dilihat
oleh
Ilustrasi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes), telah resmi menetapkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali, yakni senilai Rp 275 ribu. Sedangkan untuk luar wilayah tersebut, harga tes PCR sebesar Rp 300.000. Di Kota Surabaya, peraturan tersebut sudah dilakukan oleh beberapa rumah sakit, salah satunya yakni di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya Ahmad Yani Surabaya.

“Sudah (sesuai aturan pemerintah pusat) mas, hari ini sudah 275 ribu biayanya (tes PCR),” ungkap dirut RSI Ahmad Yani Surabaya, dr Dodo Anondo, Kamis (28/10/2021).

Sejauh ini, jumlah orang yang menjalankan tes PCR di rumah sakit pimpinannya, tercatat masih 2 orang. Dodo menyebut, penggunaan tes PCR sendiri memang dijadikan syarat untuk menempuh perjalan ke luar kota dengan jalur udara

“Untuk ke luar kota. Memang rumah sakit itu banyak untuk atas permintaan (masyarakat) sendiri, jadi untuk penerbangan,” ujarnya.

Syarat tes, lanjutnya, masyarakat cukup mencantumkan KTP saja. Hasil tes sendiri nantinya sudah dapat diketahui beberapa waktu kemudian.

“Jadi kaya gini, saya tes PCR di RS (Rumah Sakit) Ahmad Yani pagi, siang sudah jadi. Jadi kalau dia mau bepergian pakai pesawat sore supaya aman,” kata Dodo.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Dirut Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya Jemursari, dr Bangun Trapsila Purwaka. Ia menyebut jika biaya tes PCR sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Alhamdullilah mulai hari ini biaya tes di RSIS (Rumah Sakit Islam Surabaya) Jemursari sebagai berikut, Swab tes PCR 275.000. Swab tes antigen 60.000,” pungkas Bangun. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.