SURABAYA, PETISI.CO – Pesta sabu-sabu di kamar 1701 Hotel Midtown Surabaya yang dilakukan oknum Polrestabes Surabaya, benar-benar meriah.
Seorang wanita, Chinara Chistine mengaku dibooking Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto. Menemani oknum polisi itu pesta sabu.
Pengakuan Chinara Christine itu dilontarkan saat menjadi saksi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Saksi Chinara Chistine mengatakan, dirinya bekerja sebagai Freelance dihubungi terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani di kamar 1701, Hotel Midtown.
“Awalnya saya dichating oleh Alex yang mengabari ada polisi dari Jakarta datang ke Surabaya, selanjutnya Pak Eko sekitar jam 10 malam menghubingi saya sendiri minta untuk datang di Hotel Midwotn,” kata Chinara.
Saat ditanya oleh jaksa Rakmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko? Saksi Chinara menjawab iya.
“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tahu kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.
Chinara juga mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh terdakwa Eko untuk mengkonsumsi narkoba saat masuk di kamar 1701.
“Saya dipaksa Pak Eko. Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” kata Chinara.
Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya.
“Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya,” ucapnya.
Selang satu jam, kata saksi Chinara, saat dirinya di ruang tengah ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.
“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,” katanya.
“Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi. “Saya sempat ditunjukjan barang bukti pil ekstasi,” lanjutnya.
Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.
Untuk diketahui, Ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4/2021) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel yang sudah dibooking, yaitu kamar 1701 dan 1702.
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.
Di kamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.
Kemudian mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa pada Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lumayan banyak.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)