Madiun, petisi.co – Kepolisian Resor Madiun pastikan oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD yang terlibat kasus narkoba berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Ini diungkapkan oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara.
Menurut AKBP Kemas, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. HD berperan sebagai pengedar dan pengguna. Kemudian hasil pengembangan menunjukkan keterlibatan beberapa oknum polisi aktif anggota Polres Madiun Kota dalam kasus peredaran narkoba.
“Berdasarkan pengembangan, yang bersangkutan berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Perannya masih terus kami kembangkan,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis 15 Januari 2026.
AKBP Kemas Indra Natanegara menambahkan, dalam proses hukumnya, penanganan kode etik dan disiplin dilakukan oleh Polres Madiun Kota. Sementara untuk dugaan tindak pidananya, pemeriksaannya dilaksanakan oleh Polres Madiun.
“Setelah penangkapan, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota. Kapolres Madiun Kota juga memerintahkan pemeriksaan urine terhadap sejumlah pihak,” jelas Kapolres Madiun.
Diberitakan sebelumnya, dalam tes urine yang dilaksanakan oleh Polres Madiun kota terungkap, ada tiga oknum polisi positif menggunakan narkoba. Ketiga oknum tersebut kini diamankan di penempatan khusus (Patsus). Saat dihubungi Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” jawab Wiwin saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp. (iya)








