Sekelompok Orang Asing Menambang Emas di Lokasi Berpekara

oleh -185 Dilihat
oleh
Aktivitas penambangan emas di Lokasi IUP PT. IJM

PASAMAN, PETISI.CO – Warga Muara Tambangan Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman dikejutkan dengan kedatangan sejumlah orang asing dan alat berat berupa excavator di sekitar pemukiman mereka. Serta aktifitas penambangan emas yang kembaliĀ  beroperasi di wilayah IUP PT. Inexco Jaya Makmur (IJM).

Warga Dua Koto CW menyebutkan, bahwa mereka curiga akan operasi tambang emas yang terjadi, karena PT tersebut masih berperkara di pengadilan.

“Sepegetahuan kami bahwa PT Inexco Jaya Makmur masih berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni antara PT Sigmagold Inti Resources selaku pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritasnya. Sehingga pada pemahaman kami kegiatan operasional di IUP tersebut masih lah ditangguhkan untuk sementara waktu. Sehingga menjadi janggal jika PT Inexco Jaya Makmur sudah mulai melaksanakan operasi pertambangan emas di lokasi IUP-nya,” tuturnya.

CW juga menyebutkan, sekitar bulan November 2021 lalu, sekelompok orang asing datang dan menginap di Mura Tambangan.

‘Disinyalir kedatangan mereka ini bukanlah untuk yang pertama kalinya ke lokasi yang sama. Mereka berdalih sedang melakukan inventarisir aset perusahaan di
lokasi IUP PT Inexco Jaya Makmur,” katanya.

Awak media kini tengah melakukan penelusuran informasi kepada PT Inexco Jaya Makmur, maupun kepada PT Sigmagold Inti Resources, sebagai pemilik yang sah IUP, mengenai kebenaran informasi bahwa mereka sudah memulai operasional pertambangan mereka di Duo Koto. Namun sejauh ini kami belum memperoleh tanggapan resmi perusahaan.

Jika ternyata kedua perusahaan tidak mengetahui dan juga tidak melaksanakan kegiatan di lokasi IUP mereka, maka disinyalir kegiatan operasi pertambangan emas di Lanai, Duo Koto ini adalah murni kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh diduga oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, dimana kegiatan ilegal semacam ini berlangsung didepan mata tidak lah boleh dibiarkan begitu saja. Ditambah lagi dengan potensi kerusakan lingkungan sebagai akibat kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini. (if)