Sembilan Pelaku Pengeroyokan Jalan Tunjungan Diringkus Polisi

oleh -177 Dilihat
oleh
Press conference Polrestabes Surabaya ungkap pelaku pengeroyokan

SURABAYA, PETISI.COSembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Jalan Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce yang di damping Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana  saat gelar Press rilis Halaman Mako Polresrabes, Kamis (08/06/23) menjelaskan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Kesembilan tersangka yang diringkus yakni YM (21), warga Jalan Sedati Peranti, Gedangan Sidoarjo, NR (20) Jalan warga Kendang Sari, MRM (20) warga Kendang Sari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo, MV (19) warga Suruh Sukodono Sidoarjo, FAP (18) warga Jalan Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Jalan Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Berawal dari kejadian tersebut terungkap anggota oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, para pelaku itu awalnya melihat konser di wilayah Kodam V Brawijaya Surabaya. Para pelaku berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya. Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO.

“Para pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar koran W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank India,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya. Atas kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor Beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua Honda Vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan, dan celana yang dipakai saat kejadian.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.