Sembilan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Wilayah Pakal

oleh -94 Dilihat
oleh
Petugas mendata para pelanggar.

SURABAYA, PETISI.COUpaya berkelanjutan dalam memutus rantai pandemi corona virus (Covid-19), aparat di berbagai daerah terus gencar melakukan operasi yustisi terkait pemakaian masker.

Seperti yang digelar jajaran Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, bersama TNI, Satpol PP dan Linmas kali ini rutin melakukan razia prokes diwilayah Kec. Pakal Surabaya. Yang mana wilayah Pakal merupakan wilayah yang berbatasan dengan Gresik, dan saat ini juga dalam penerapan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan sudah dimulai pada tanggal 11 hingga nanti 25 Januari 2021.

Operasi Yustisi gabungan kali ini dipimpin Pawas I A Kanit Intel Polsek Pakal Iptu Moh Saleh SH, didampingi Kanitlantas Pakal AKP Widodo SE, bersama anggota Koramil Benowo, anggota Polsek Pakal, Satpol PP Kec. Pakal dan anggota Linmas.

“Kegiatan rutin ini bertujuan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Surabaya, khususnya di Kecamatan Pakal. Atas dasar Perwali Surabaya no 67 tahun 2020, serta adanya penerapan PPKM di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” jelas Iptu M. Saleh, Rabu (13/1/2021) di lokasi razia.

Oleh sebab itu, tambah AKP Widodo, saat ini kita bersama instansi terkait lebih gencar lagi melakukan penegakan disiplin tentang prokes, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin aturan protokol kesehatan.

“Di antaranya masyarakat yang terbukti tidak memakai masker saat berada di jalan, kita hentikan dan dilakukan penindakan tilang KTP oleh teman teman Satpol PP,” tambah Kanitlantas Polsek Pakal.

Pantauan petisi.co, operasi yustisi gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas, yang digelar di Jl. Raya Babat Jerawat di depan Sentral Wisata Kuliner Bajer kurang lebih satu jam tersebut, petugas berhasil menindak sembilan orang pelanggar yang tidak memakai masker saat di jalan.

Seluruh pelanggar diberikan surat tanda terima pelanggaran dan ditilang kartu identitasnya, pada operasi tersebut petugas berhasil menilang 8 buah KTP dan 1 buah SIM, seluruh pelanggar setelah melakukan pembayaran denda di bank Jatim dapat mengambil KTP nya di kantor Kecamatan Pakal. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.