Polres Dharmasraya Tangkap Lima Penambang Emas Tanpa Izin

oleh -97 Dilihat
oleh
Kelima penambang emas yang diamankan.

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Jajaran Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap lima orang warga diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Munggeh IV Nagari Kecamatan Koto Besar, Selasa (12/01/2021).

“Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IR (46) warga Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat, S alias N(37) yang tercatat sebagai Jorong Sungai Kalang Kenagarian Tiumang,” Kata Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya.

Barang bukti penambang emas tanpa izin.

Ia menambahkan, selain tiga orang tersebut yang merupakan warga Kabupaten Dharmasraya, pihaknya juga mengamankan dua orang warga Desa Kuap Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, masing-masing berinisial MRS (43) dan dan M alias S (46).

Selain kelima tersangka tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah tiga unit alat perlengkapan penambangan sebagai berupa alat berat, air raksa atau mercury, mesin dompeng, H.S 100 kepala 6, keong ukuran 6 PK, karpet warna hijau, dua buah karpet asbuk warna hijau, alat dulang dari plastik warna hitam, pipa paralon ukuran enam inci panjang 3 meter, slang spiral ukuran 6 inci panjang 1 meter dan satu buah engkol mesin dompeng.

Lebih jauh dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Munggeh.

Berbekal informasi awal tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat dan mesin dompeng.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Jika terbukti, lanjutnya, terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.