Semester Pertama, Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 86 Kasus Narkoba dengan 104 Tersangka

oleh -163 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung menunjukkan tersangka narkoba hasil ungkap semester pertama.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran selama semester pertama atau periode bulan Januari hingga Juni 2021 telah berhasil mengungkap 86 kasus narkoba dengan mengamankan 104 pelaku/tersangka beserta ratusan gram barang bukti sabu, ganja serta puluhan ribu pil double L dan lainnya. Dari total pelaku itu, ada 9 pelaku merupakan residivis.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers mengatakan, dari 104 pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka diantaranya 70 tersangka adalah tangkapan Satresnarkoba Polres Tulungagung, terdiri dari 66 tersangka pria, dan 4 tersangka wanita. Sedangkan Polsek jajaran menangkap 34 tersangka yakni 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Berbagai barang bukti kasus narkoba yang diamankan petugas.

Kemudian, untuk perincian TKP dari Polsek kota sebanyak 17 TKP, Kedungwaru 16 TKP, Boyolangu 8 TKP, Ngunut 14 TKP, Pakel 3 TKP, Bandung 3 TKP, Ngantru 7 TKP, Karangrejo 2 TKP, Besuki 5 TKP, Rejotangan 2 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Kalangbret 5 TKP, Tanggunggunung 1 TKP, Gondang 2 TKP.

Untuk semua barang bukti yang diamankan terdiri dari, 338,42 gram Sabu, 2 butir pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir pil Alprazolam, 60.549 butir pil dobel L, 569 bungkus pil stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jerigen miras ciu, 2 botol anggur merah, uang tunai 12.027.000, 49 pipet kaca, 16 timbangan digital, 93 Handphone, 37 bong, 14 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil suzuki pick up warna putih.

“Dari 104 pelaku didapatkan barang bukti seberat 338 gram yang diamankan dari 86 TKP yang berbeda dan tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung,” terang AKBP Handono dalam rilisnya di depan Mapolres Tulungagung, Kamis (24/06/2021).

Sedangkan untuk penerapan pasal -pasal yang sudah dikenakan kepada para tersangka diantaranya adalah, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres.

Selanjutnya masih menurut Kapolres Tulungagung, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, melalui Sat Resnarkoba bersama Polsek Jajajaran, agar wilayah Kabupaten Tulungagung dapat terbebas dari pengaruh bahaya narkoba.

“Sekaligus dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya ini merupakan tantangan bagi seluruh anggota Polri di Tulungagung untuk semakin gencar dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.

Dalam giat konferensi pers tersebut, Kapolres Tulungagung didampingi Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya, Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.