Sempat Alami Kelangkaan LPG, Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG

oleh -2 Dilihat
oleh
Kapolres, saat konferensi pers usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung

Tulungagung, petisi.co – Polres Tulungagung mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto menyampaikan,pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram terjadi di wilayah Tulungagung.

Berdasarkan informasi tersebut Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkapnya.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Kapolres, saat konferensi pers usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Dan dari hasil pengecekan tersebut diketahui adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, diantaranya di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kata Kapolres, jajaran Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi yakni dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Dijelaskan, praktik para tersangka tersebut berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik dan beberapa sarana lainnya satu unit kendaraan roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

“HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun. menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” tandasnya.

Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

“Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kapolres. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.