Sepuluh Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Diamankan Petugas Bea Cukai Kediri

oleh -228 Dilihat
oleh
Kepala KPPBC Kediri, saat press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Rabu (27/7/2022).

KEDIRI, PETISI.CO – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengamankan 10 juta batang rokok ilegal, dalam 6 bulan terakhir.

Kepala KPPBC Kediri Sunaryo mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal tersebut, diamankan mulai Bulan Januari sampai bulan Juli tahun 2022, di 4 wilayah kerja kantor Bea Cukai Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

“10 juta batang rokok ilegal tersebut, kita tangkap dan kita gagalkan di empat wilayah kerja kita. Selain itu juga kita amankan 3 unit mobil dan 4 truk yang digunakan untuk mengirimkan 10 juta batang rokok ilegal tersebut keluar Jawa,” Terang Sunaryo, Kepala KPPBC Kediri, saat press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Rabu (27/7/2022).

Penangkapan terakhir yang dilakukan oleh Tim Inteligen dan penindakan di Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.

“Dari penangkapan tersebut, Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah truk dan mendapati jutaan batang rokok ilegal. Rokok yang berhasil diamankan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton, @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000  batang, dengan rincian sebagai, SKM merek SBR sebanyak 113 karton  atau setara 1.808.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak 7 karton atau setara 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” imbuh Sunaryo.

Jutaan barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.