Setelah Diprotes, Camat Bangil Beri Tempat Jualan PK-5

oleh -57 Dilihat
oleh
Dialog perwakilan PK-5 dengan Camat dan Kapolsek Bangil

PASURUAN, PETISI.CO – Puluhan pedagang kaki lima (PK-5) yang biasa berdagang pada minggu pagi di kawasan alun-alun Bangil, pada Rabu (1/3/2017) mendatangi kantor Kecamatan Bangil.

Kedatangan puluhan PK-5 tersebut meminta agar Camat Bangil Rahmat Syarifuddin memberikan ijin untuk bisa kembali berdagang pada serial minggu pagi.

Dimana sebelumnya, pihak Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP pada minggu sebelumnya yakni (26/2/2017) melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggelar dagangannya di sekitar alun-alun Bangil atau tepatnya di depan Kantor Pos Bangil.

Perwakilan PK-5 akhirnya dipersilahkan menemui Camat Bangil di aula kantor Kecamatan Bangil. Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri Rahmat Syarifuddin selaku Camat Bangil juga tampak Kapolsek Bangil Kompol Abd.Hadi serta petugas dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Dalam dialog bersama tersebut, koordinator PK-5 yakni Khoirul Anam(25) pedagang asal Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil meminta agar pihak terkait memberi ijin pada 57 PK-5 untuk kembali berdagang pada setiap minggunya.

“Kami mohon diberi ijin untuk kembali berdagang pada tiap minggu, untuk mencari nafkah keluarga. Kami juga berjanji akan menjaga kebersihan dan ketertiban dilokasi,” ungkap Khoirul Anam.

Setelah mendengarkan permohonan dan keluh kesah perwakilan PK-5 tersebut, Camat Bangil mempersilahkan para PK-5 kembali berdagang dengan beberapa catatan.

“Setelah kami berkoordinasi dengan instansi terkait melalui sambungan telepon diantaranya Kasat Pol PP, Kadisperindag, Kadis DLH serta pihak Satlantas Polres Pasuruan serta petunjuk Bupati Pasuruan. Akhirnya keberadaan PK-5 bisa kembali berdagang pada setiap minggu pagi mulai pukul 05.00 s/d 09.00,” terang Rahmat Syarifuddin.

Ditambahkan, tempat berdagang untuk mereka ini berada di sisi timur alun-alun Bangil atau tepatnya mulai dari air mancur depan cafe BCC hingga depan pos Satpol PP.

Hal ini sudah sesuai petunjuk dari instansi terkait, “Namun para pedagang wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lokasi pra serta pasca berdagang,” imbuh Camat Bangil.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Bangil Kompol Abd.Hadi,” setelah mendapat ijin ini seyogyanya para rekan-rekan PK-5, memperhatikan ketertiban dengan cara tidak memakan badan jalan saat berjualan.

Jika menggelar dagangan memakan badan jalan akan berdampak pada terganggunya arus lalu lintas,” tukasnya mengingatkan.

Mendapat kesempatan kembali berdagang, para perwakilan PK-5 secara aklamasi menyetujui semua aturan yang diminta oleh Camat maupun Kapolsek Bangil serta dari petugas Satpol PP.

Didampingi itu para perwakilan PK-5 yang ada juga diminta segera membuat wadah berupa paguyuban, sehingga dapat memudahkan komunikasi antar pedagang dan pihak pemerintah.(w3r)