Sidak Enam Rumah Pompa, Eri Cahyadi Temukan Proyek Molor

oleh -244 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak di enam titik proyek pembangunan rumah pompa

Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek pembangunan rumah pompa di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Dalam sidak tersebut, Eri menemukan sejumlah pekerjaan yang berjalan lambat dan tidak sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Sidak dilakukan di Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Wali Kota Eri didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Syamsul Hariadi serta Kepala Bidang Drainase Windo Gusman Prasetyo. Di beberapa titik, Eri mendapati proyek yang semestinya hampir selesai, namun masih tertunda.

Melihat kondisi tersebut, Eri langsung meminta percepatan. Ia menegaskan bahwa kontraktor wajib menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam. “Nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10 dan ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” ujar Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan bahwa batas maksimal penyelesaian adalah 10–15 Desember 2025. Setelah tenggat tersebut, seluruh rumah pompa wajib beroperasi. Toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing, bukan operasional pompa.

“Senin mereka harus memaparkan jumlah pekerja, berapa jam kerja, dan tanggal selesainya. Konsultan juga saya minta tidak hanya bicara target, tapi harus menyebutkan jumlah tenaga, waktu kerja, hingga jadwal material datang. Itu baru manajemen proyek yang benar,” tegasnya.

Terkait kendala di lapangan, beberapa kontraktor mengaku terhambat oleh pipa PDAM dan utilitas lain yang ditemukan saat pengerjaan. Namun, Cak Eri menegaskan hal tersebut tidak bisa menjadi alasan perpanjangan waktu, karena kondisi utilitas seharusnya sudah dipetakan sejak perencanaan.

Ia menambahkan bahwa proyek yang molor tidak akan mendapatkan toleransi perpanjangan. Jika rumah pompa tidak bisa beroperasi sesuai jadwal, kontraktor akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak.

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa koreksi 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan dendanya berlaku. Selama tidak ada force majeure, tiap hari keterlambatan wajib dibayar sepermil,” tegasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.