Simpan Pil Dobel L Dalam Toples, Warga Banteng Pratama Ditangkap Polisi

oleh -105 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – ME (19) warga Jalan DK. BL Banteng Pratama Surabaya, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan 340 butir pil terlarang tersebut.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, bermula anggota Satreskoba mendapati laporan tentang penyalahgunaan obat obatan terlarang.

“Mendapati laporan tersebut, kita beserta team melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita amankan ME pada tanggal 2 Agustus kemarin,” ujarnya, Senin (8/8).

Saat petugas melakukan pengeledahan, ditemukan sebuah toples yang diduga untuk menyimpan pil terlarang itu.

“Kita temukan toples yang di duga tempat menyimpan pil berlogo Y, yang disembunyikan di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, saat dimintai keterangan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa pil tersebut merupakan milik pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi total 340 butir.

“Secara rinci 34 klip plastik kecil berisi 10 butir, tablet warna putih berlogo Y, total 340 butir,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.