Simpan Sabu, Pemuda Desa Ngablak Diamankan Unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota

oleh -89 Dilihat
oleh
Tersangka A.G.M bin G.H.S yang diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO – Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kediri tidak akan berhenti dalam menumpas kejahatanpengguna maupun pengedar barang haram narkoba terutama jenis sabu. Seperti penangkapan seorang pemuda yang dilakukannya, Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 08.15 WIB di rumah tersangka.

Dalam ungkap kasus yang dilakukannya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda di rumahnya. Setelah melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan satu klip kecil dalam lipatan tisu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi bahwa berdasar laporan dari masyarakat di daerah Dusun Tanjung, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri diduga ada yang memiliki dan menyimpan sabu. Setelah diselidiki ternyata benar adanya.

“Diketahui seorang pemuda tersebut berinisial A.G.M bin G.H.S (21) kelahiran Kediri tamatan SMK yang beralamat lengkap RT 008/RW 004, Dusun Tanjung, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,” ungkapnya, Minggu sore (6/12/2020).

Selanjutnya petugas menggelandang tersangka A.G.M ke mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan, dan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya,” terangnya.

Kamsudi menambahkan terkait ancaman pidana yang diberikan yakni dikenakan undang-undang khusus tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Tersangka kini diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.