Simpan Shabu dan Ekstasi, Pria Mojokerto Ditembak Satreskoba Polrestabes Surabaya

oleh -72 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba

SURABAYA, PETISI.CO – Dwi Agus (23), warga Bangal Kabupaten Mojokerto ini harus berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria lajang tersebut kedapatan menyimpan Narkoba dua jenis di kamar kosnya. Narkoba tersebut berjenis sabu dan pil ekstasi.

Dalam pengrebekan tersebut, pelaku sempat melawan petugas dan akan melarikan diri, alhasil petugas pun melakukan tindak tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kakinya.

Lewat Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolrestabes, Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Kasat Narkoba Memo Ardian SH S.I.K membeberkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika di kamar kos Jalan Pagerwojo Buduran Sidoarjo.

“Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Dan hasil penyelidikan diketahui rumah yang menjadi sasaran tersebut memang ditemukan penyalagunaan Narkoba,” ujarnya.

“Ketika melakukan penggrebekan, pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 07.20 WIB, pelaku melakukan perlawanan dengan berupaya kabur. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Hasil interogasi pelaku, bahwa barang tersebut didapat dari seorang berinisial F melalui sistem ranjau dengan dibungkus kresek warna hitam, yang sudah disiapkan di sekitaran SPBU Jalan Arjuno Surabaya.

“Dari pengakuhan pelaku sementara, peran inisial F ini sebagai pemiliknya dengan mengunakan sistem ranjau yang sudah disiapkan dibungkusan plastik hitam,” ujarnya.

Ditambahkan Memo, pelaku ini hanya menjalankan arahan dari inisial F yang saat ini berstatus buron, dengan dikasih imbalan berupa uang tunai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

“Hasil pengakuhan pelaku, hanya disuruh mengantar saja, dan mendapat upah dari Inisial F yang saat ini berstatus buron dengan nilai Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000-an setiap kali kirim,”pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain,  7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,10 gram dan 2 plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi 3.29 butir.(inul