Sistem Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Mengacu Pada PMK

oleh -46 Dilihat
oleh
Kepala DPMD Pemkab Bondowoso Abdurrahman

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sistem pencarian Dana Desa (DD) mengalami perubahan besar dari tahun sebelumnya. Mengapa demikian, karena di tahun 2020 ini sistem pencarian Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada proses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Abdurrahman, pada petisi.co, Jumat (20/3/2020) di ruang kerjanya.

Menurutnya, untuk sekarang dari 209 desa yang terdapat di Kabupaten Bondowoso yang tercatat hanya 65 desa yang Dana Desa nya masuk ke RKD.

Sementara Dana Desa tahap pertama untuk 144 desa lainnya diperkirakan pada pekan depan akan masuk ke RKD masing-masing.

“65 desa ini yang sudah masuk ke RKD merupakan pencairan  tahap pertama sebanyak 40%, dimana proses pencairan Dana Desa itu sendiri akan terdiri sebanyak tiga tahap,” katanya.

Disamping itu, ia berharap dengan masuknya Dana Desa di RKD 65 desa yang ada agar segera memulai kegiatan desa. Dan itu harus sesuai dengan penggunaan Dana Desa  yang tercantum pada APBDes.

“Hal ini dilakukan agar pergerakan pada ekonomi desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.(tif)