Hindari Corona, Kejaksaan Imbau Pelanggar Gunakan Jasa Antar   

oleh -172 Dilihat
oleh
Banner imbauan pengambilan barang bukti tilang yang dikeluarkan kejaksaan.

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri (Surabaya) mengimbau pelanggar lalu lintas yang akan mengambil barang bukti tilang,  memanfaatkan layanan jasa antar (delivery) dan layanan JaksaPos (Jakpos).

Imbauan ini, secara resmi dikeluarkan oleh Kejari Surabaya guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19,  atau Corona yang saat ini mewabah.

Meskipun sifatnya imbauan, namun menurut kami ini penting untuk diperhatikan. Mengingat dalam kondisi seperti saat ini, untuk kebaikan kesehatan kita semua.

“Imbauan ini kita keluarkan sejak Rabu (18/3/2020), dan kita berlakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Fariman Isandi Siregar, Kamis (19/3/2020).

Manurut Fariman, imbauan ini berlaku bagi pelanggar reguler, tidak bagi pelanggar sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Kendati demikian, bagi pelanggar yang terlanjur datang ke kantor Kejari Surabaya, bakal tetap dilayani.

Ditanya soal efisiensi kedua layanan di atas, Fariman menegaskan bahwa layanan delivery tilang dan Jakpos jauh lebih besar manfaatnya.

Soal biaya administrasi atas layanan ini, Fariman mengatakan para pelanggar hanya dibebani biaya kurir sebesar Rp 22 ribu saja. Sedangkan biaya Jakpos, ditentukan sesuai tarif standard kantor pos.

“Ingin memanfaatkan layanan delivery, caranya cukup mudah. Masyarakat bisa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0853-8080-5858,” tambah Fariman. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.