Soal Bangunan Hotel Amaris Jl Taman Apsari, Pemprov Harus Tegas

oleh -174 Dilihat
oleh
Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari yang hingga kini masih menjadi masalah.

Berada di  Ring Satu Obyek Vital Nasional

SURABAYA, PETISI.CO – Pengamat Pembangunan Perkotaan, Dr. Ir. Her Subagyo Sundoro, minta agar Pemprov Jatim bersikap tegas atas dugaan pelanggaran bangunan Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari Surabaya.

Hal ini berkaitan dengan lokasi bangunan berlantai 17 yang berada di  ring satu Obyek Vital Nasional.

‘’Sebagai pemegang otorita Gedung Negara Grahadi, Pemprov Jatim diminta bersikap tegas kendati bangunan Hotel Amris telah mengantongi IMB,’’ ucapnya kepada Petisi di kantornya, Senin (22/1/2018) pagi.

(Baca Juga : Pembangunan Hotel Amaris Jl Taman Apsari Harus Dihentikan!)

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Pembangunan Perkotaan, Pemkot Surabaya boleh saja berdalih bahwa bangunan yang berjarak kurang dari 250 meter dari gedung Grahadi itu legal.

Salah satunya, dikeluarkannya IMB bernomor 188.4/2820.025/436.6.2/2016. Begitu pula persyaratan lainnya, seperti kelengkapan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Tetapi, sergah Pak Bagyo –sapaan akrabnya- persyaratan itu belum cukup. ‘’Harus ada Amdal Keamanan, mengingat lokasinya berada di ring satu bangunan Obyek Vital Nasional,’’ ujarnya.

Amdal keamanan, paparnya, menjadi syarat mutlak. Hal ini, lanjut bapak tiga anak ini, dikarenakan Gedung Negara Grahadi merupakan obyek vital nasional utama di Jatim.

Di dalamnya terdapat berbagai area vital untuk kegiatan pemerintahan dan kenegaraan. Di dalam Gedung Grahadi juga terdapat kamar peristirahatan untuk presiden RI, kamar peristirahatan menteri dan tamu kenegaraan. Juga menjadi Rumah Dinas Gubernur, ruang rapat, ruang kegiatan seremonial.

‘’Untuk itu, keseluruhannya wajib dilindungi sesuai prosedur tetap VVIP. Itu bisa terbaca dari Amdal Keamanan,’’ paparnya.

Berada di Ring Satu Obyek Vital Nasional, karena dekat Gedung Negara Grahadi.

Menurt Her Subagyo, institusi yang mengeluarkan izin Amdal adalah pemegang otorita Gedung Grahadi, yakni Pemrov Jatim.

Karena itu, ia minta agar Pemprov Jatim bersikap tegas. Selain mengkaji ulang, kata dia, juga membongkar bangunan yang berpotensi mengancam keamanan.

‘’Jadi, tidak cukup ditempuh dengan mengosongkan sejumlah kamar hotel ketika di Gedung Grahadi berlangsung kegiatan kenegaraan. Kalau pun tidak dibongkar, harus ada solusi jitu. Misal, menutup jendela-jendala kamar hotel dengan bangunan beton,’’ tutur Her Subagyo.(mu)

No More Posts Available.

No more pages to load.