Solidaritas Seharusnya Tidak Dicurigai

oleh -1833 Dilihat
oleh

Oleh: Zainal Arifin Emka*

Partisipasi masyarakat dalam membantu korban bencana adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan gotong royong yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Namun, ironisnya, ketika aktivis berhasil mengumpulkan dana Rp 10 miliar untuk korban bencana, respons yang muncul dari seorang anggota DPR justru kecurigaan dan sikap “sewot”.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ruang solidaritas warga negara kini harus bersaing dengan sensitivitas politik wakil rakyat?

Supaya tak hanya menyalahkan, mari kita simak duduk dan berdiriya masalah. Pemicunya adalah pernyataan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya saat membahas bantuan pemerintah untuk korban bencana di Sumatera.

Dalam sebuah forum, Endipat meminta Komdigi untuk lebih gencar mengamplifikasi informasi soal bantuan pemerintah. Ia menilai narasi positif pemerintah tidak boleh kalah oleh pihak yang ia sebut sebagai “sok paling di Aceh”. Jadi, ini tentang pilihan kata.

Kita mulai dari pertanyaan: dari mana datangnya perasaan sewot itu? Pertama boleh jadi ketidaknyamanan terhadap inisiatif warga yang terbukti efektif.

Pengumpulan dana yang masif oleh masyarakat sipil seringkali menjadi cermin ketidakpercayaan terhadap mekanisme bantuan resmi.

Sayangnya, alih-alih mengapresiasi, beberapa politisi justru melihat ini sebagai kritik implisit terhadap kinerja mereka.

Kedua, ada politisasi ruang kemanusiaan. Bencana seharusnya menjadi momentum menyatukan semua pihak. Bukan ajang menunjukkan kekuatan politik.

Sikap defensif anggota DPR menunjukkan bagaimana isu kemanusiaan bisa dipolitisasi untuk kepentingan citra.

Nah, ini yang ketiga. Tercium aroma budaya kekuasaan yang anti-kritik. Terbaca dari reaksi “sewot” — mencerminkan mentalitas yang tidak terbiasa dengan akuntabilitas publik.

Jadinya aktivisme masyarakat sering dianggap mengganggu “otoritas” yang seharusnya dimiliki institusi resmi.

Perspektif Moral

Baik diingatkan, pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Termasuk dalam aksi kemanusiaan.

Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab) dan kelima (keadilan sosial), justru mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Maka, fungsi pengawasan DPR seharusnya diarahkan pada efektivitas penanganan bencana, bukan pada masyarakat yang membantu.

Dari sini kita ingin melambungkan harapan, kembalikan fokus pada fungsi legislatif dan pengawasan terhadap sistem penanggulangan bencana.  Jadikan inisiatif masyarakat sebagai mitra, bukan pesaing. Lalu tingkatkan kapasitas merespons dengan empati, bukan ego.

Rasanya akan lebih produktif bila sistem penanggulangan bencana membenahi upaya membangun mekanisme kolaborasi formal dengan kelompok masyarakat sipil.

Dan, belakangan tapi penting, ciptakan transparansi penggunaan dana bantuan untuk memulihkan kepercayaan publik. Tak perlu tersinggung, karena berbagai bantuan sosial nyatanya memang sering sampai di alamat yang salah.

Masih dalam upaya membangun atau mengembalikan kepercayaan publik, masyarakat sipil perlu terus mengawasi penggunaan dana bantuan, termasuk yang dikelola pemerintah.

Kalau perlu dokumentasikan dan publikasikan laporan pertanggungjawaban dana masyarakat.

Bukan Kompetisi

Solidaritas masyarakat bukanlah saingan bagi pemerintah atau DPR, melainkan energi tambahan yang memperkuat respons kebencanaan nasional.

Anggota DPR seharusnya menjadi fasilitator, bukan penghalang bagi gelombang kebaikan ini.

Ego sektoral dan politik harus ditundukkan di hadapan penderitaan korban bencana.

Artikel ini mengajak kita merefleksikan ulang relasi negara-masyarakat dalam isu kemanusiaan, dan mengingatkan bahwa di atas segala perbedaan, kemanusiaan harus tetap menjadi bahasa pemersatu.(#)

*) penulis adalah Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS

No More Posts Available.

No more pages to load.