Soroti Upah Buruh Minim, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak CV Sumber Arta

oleh -92 Dilihat
oleh
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak CV Sumber Arta

MOJOKERTO, PETISI.COSebagai fungsi pengawasan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sektor ketenagakerjaan, komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidak di kantor CV Sumber Arta Puri Mojokerto di Jalan Merdeka Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto terkait minimnya upah buruh yang tidak sesuai dengan penerapan UMK Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/02/2023).

Ikut hadir anggota DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat.

Ketua komisi IV DPRD, H Sopii dalam sidaknya mengatakan, CV Sumber Arta, Puri Mojokerto mengerjakan 200 orang dengan sistem borongan dengan waktu kerja delapan jam sehari dengan upah yang minim di bawah UMK dan juga tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/889/kpts/013/2022 tentang upah minimum Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan batasan upah minimal kabupaten (UMK) Mojokerto sebesar Rp 4,504,787,17,” ucap H Sopii.

Selain itu juga mengapresiasi adanya pabrik ini yang dapat mengurangi jumlah pengangguran namun tetap menerapkan upah yang layak. Kita terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Ketua Komisi IV.

Selanjutnya hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan jika tidak dipenuhi. “Kami akan panggil yang bersangkutan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” pungkas H Sopii. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.