Ngawi, petisi.co – Sosialisasi Implementasi PBHTB dan PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) digelar SMSI Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan para pengembang properti serta Pemkab setempat, di Gedung Kesenian, Kamis (30/4/2026).
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perpukiman Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi.

Maftuh Affandi dalam paparannya memuji langkah SMSI Kabupaten Ngawi untuk terus bersinergi dalam mensukseskan program-program pemerintah yang pro rakyat.
Kepala Dinas Perkim ini juga menyatakan, pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta Persetujuan Bangun Gedung (PBG) khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah diterapkan secara nasional.
Kebijakan itu diharapkan akan dapat mengurangi biaya awal pembelian rumah. Apalagi, BPHTB seringkali menjadi salah satu komponen biaya yang cukup besar (mencapai jutaan rupiah) yang memberatkan MBR.
Tidak adanya biaya PBHTB dan PBG untuk MBR, juga diharapkan turut mendukung percepatan terwujudnya program tiga juta rumah di Indonesia.
“Kami ingatkan juga bagi masyarakat, untuk memastikan adanya site plan. Pengembang yang sudah memiliki site plan lebih bisa dijamin lolos aturan untuk membangun unit -unit perumahan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Ngawi, Kundari Pri Susanti, mengharapkan agar kegiatan sosialisasi itu dapat turut mendukung realisasi program pemerintah termasuk mewujudkan tiga juta rumah untuk MBR.
“SMSI juga ingin mendorong peningkatan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Selain itu memberi stimulus sektor properti agar tetap tumbuh di tengah keterbatasan daya beli masyarakat,” ujarnya.
BPHTB gratis bagi MBR diharapkan dapat mendukung tercapainya target perumahan nasional. Di sisi lain pengembang mendapatkan manfaat berupa peningkatan penjualan, dan masyarakat mendapatkan kemudahan akan akses hunian yang lebih murah.
Paparan tentang pembebasan BPHTB bagi MBR, dikemukakan Bodo Suseno, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dari Bagian Keuangan Pemkab Ngawi.
Suseno, sapaan akrabnya, menjelaskan adanya berbagai syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan pembebasan PBHTB.
Beberapa syarat itu diantaranya terkait dengan batasan penghasilan, usia sampai kondisi rumah yang dibeli diantaranya luas bangunan.
“Penghasilan maksimal tujuh juta untuk lajang dan delapan juta untuk yang sudah menikah, merupakan kepemilikan hunian pertama dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi,” ujar Suseno.
Sedangkan mengenai PBG gratis untuk MBR dipaparkan oleh Astuti Patmarini, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dadi Dinas PUPR Ngawi.
Rini, demikian dia acap disapa, menyatakan bahwa pengurusan PBG gratis dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat asal memenuhi syarat yang ditentukan.
“Sudah ada juga Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG) yang bisa membantu proses ini,” ungkap Rini.
Sedangkan M. Ridwan, dari perwakilan pengembang, memberikan paparan yang memberi angin segar bagi masyarakat Ngawi, utamanya kategori ekonomi menengah dan berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki hunian layak.
“Di Kabupaten Ngawi ini, tercatat ada 24 pengembang yang sudah bisa menyediakan hunian terjangkau. Sampai saat ini sudah ada 2.149 unit rumah yang telah terbangun, menyebar di berbagai kecamatan. Catatan sampai April 2026 tersisa 879 unit saja,” ungkap Ridwan.
Sebanyak 24 pengembang properti itu dipastikan telah berizin serta akan mengurus proses jual beli rumah secara transparan dan cepat. Bahkan, rata-rata pengembang telah membangun hunian seharga sekitar Rp166 juta per unit.
“Perizinan dan site plan sudah mengikuti ketentuan dari pemerintah dan dipastikan memiliki petugas yang gerak cepat akan membantu warga Ngawi yang membutuhkan hunian,” ujarnya.
Sosialisasi hari itu juga diwarnai dengan dialog yang berkaitan dengan tuntutan pengembang agar Pemkab Ngawi lebih mempercepat penyelesaian surat-surat keputusan terkait izin, menyederhanakan arus birokrasi serta mempemudah proses terkait properti. (cah)







