Sidoarjo, petisi.co – Merasa dirugikan terus menerus dan tidak ada titik temu solusi, warga RT 12 dan 13 RW 5 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, akhirnya nekat menggelar unjuk rasa.
Sambil membawa aneka peralatan dapur, mereka mendatangi gedung belakang PT. Ispat Indo untuk melayangkan protes.

“Katanya sudah tidak beroperasi, namun dari rumah warga terdengar keras suara bising yang ditimbulkan dari aktivitas seperti pemotongan besi dan suara dentuman layaknya pukulan alat berat,” protes peserta aksi, Sri Utami sambil membawa panci, Rabu (29/4/2026).
Kekecewaan warga makin memuncak, ketika mendapati jalan masuk ke pabrik bagian belakang sudah ditutup dinding seng.
Warga yang kesal melampiaskan aksi memukul peralatan dapur yang dibawanya. Tak berhenti disitu, warga juga menggedor tembok seng pabrik yang telah menutup akses dan sungai.
“Dulu sungai ini bisa kelihatan dari sini. Namun oleh Ispat Indo sengaja ditutup dengan tembok pabrik tinggi menjulang. Sehingga tidak terlihat aktivitas dalam pabrik seperti apa? Kami menduga sungai sengaja dikuasai dan ditutup agar praktik pembuangan limbah ke sungai tidak diketahui warga,” imbuh Kusrini.
Dampak dari pembuangan limbah secara sengaja ke sungai, lanjutnya, mengakibatkan ratusan sumur milik warga tercemar.
Kondisi air sumur diketahui berbau dan tak bisa lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Semenjak tercemar resapan limbah, air sumur mengeluarkan bau banger, warnanya tidak bening seperti dulu. Sekarang keruh dan ada bercak timbul seperti minyak bekas logam. Kalau dibuat mandi badan gatal-gatal dan saat dipakai mencuci, kain cucian menjadi kotor kekuningan seperti teyeng (karatan),” akunya.
Dampak lain dari pencemaran sungai, air sumur juga tidak bisa lagi digunakan untuk minuman ternak ataupun irigasi kolam ikan. Pernah dicoba diberikan ke tanaman, tak lama kemudian tanaman itu mati.
“Sudah tidak bisa sama sekali dipakai untuk apapun. karena ada kandungan berbahaya. Dulu sudah pernah di uji lab tim dari Universitas Brawijaya Malang, hasilnya tidak layak konsumsi. Pernah juga dicoba untuk menyiram tanaman dan beneran tanaman itu mati akhirnya,” beber Kusrini.
Sementara getaran dan kebisingan yang timbul dari dalam pabrik Ispat Indo juga dirasa sangat merugikan warga.
Bahkan sebagian bangunan rumah milik warga diketahui mengalami retak akibat guncangan.
Demikian pula dengan kebisingan mengakibatkan anak kecil terutama bayi jadi susah tidur.
“Rumah saya ini dekat dengan pabrik, akibat adanya getaran seperti gempa tembok rumah saya mengalami retakan lumayan lebar. Paling terdampak ya di RT 12 ini, Rumah warga banyak yang retak-retak dindingnya. Kalau bising bikin anak-anak dan bayi sulit tidur,” keluh Dewi.
Berbagai upaya telah dilakukan warga supaya pemilik pabrik peleburan baja PT Ispat Indo memberikan respon. Harapannya warga bisa mendapatkan solusi atas kerugian yang dialami.
“Aksi ini bukan yang pertama. Namun sudah dilakukan berulang kali. Hasilnya tetap tidak ada solusi nyata. Kenyamanan dan ketenangan hidup sehari-hari menjadi terganggu,” ungkap Dian Moelyadi, warga RT. 13 sekaligus kuasa hukum warga dari Kantor Hukum “Perjuangan”.
Persoalan yang mengganggu dan merugikan warga sejatinya telah berlangsung lama. Mereka mengaku pencemaran lingkungan, khususnya air sumur, sudah dirasakan sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau dugaan pencemaran sumur akibat limbah yang dibuang ke sungai, menurut pengakuan warga sudah terjadi sejak 1976,” seru Dian.
Ia menegaskan berbagai langkah pengaduan sudah dilakukan. Mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat.
Terbaru, warga telah mengirimkan surat desakan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Keputusan sidak merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat, yang sebelumnya digelar bersama Komisi C DPRD Sidoarjo. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sidak tersebut belum juga terlaksana,” keluhnya.
Warga juga menyoroti kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Meski PT Ispat Indo telah menyatakan berhenti beroperasi sejak 25 Agustus 2025, warga menilai tanggung jawab pemulihan lingkungan belum dijalankan,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan legalitas penguasaan sungai tersebut, mengingat secara aturan, sungai merupakan aset publik yang tidak dapat dimiliki oleh korporasi.
“Kami juga mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi syarat penting operasional perusahaan dipertanyakan, karena secara fisik tidak ditemukan di lokasi,” ujar Dian disambut pekik teriakan warga.
Sementara ditemui terpisah, pihak manajemen PT Ispat Indo belum memberikan keterangan terkait aksi protes warga.
Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Kepala Desa Kedungturi, perwakilan legal PT Ispat Indo mengaku bernama Sony belum bersedia memberikan keterangan.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini,” ucap singkat dan berlalu pergi.
Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), dari tingkat kabupaten hingga tingkat pusat, untuk segera mengambil langkah tegas.
Dengan jumlah terdampak mencapai sekitar 210 kepala keluarga dari tiga RT, mereka menuntut kejelasan, transparansi, serta pemulihan lingkungan yang dinilai sebagai hak dasar masyarakat yang selama ini terabaikan. (luk)





