Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri di Pendopo Kabupaten Bondowoso

oleh -46 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat memberikan sambutan

BONDOWOSO, PETISI CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 9 dan 8 tahun 2006, di Pendopo Kabupaten, Kamis, (4/7/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, mengangkat tema ‘Ciptakan Keharmonisan Umat Beragama Secara Santun dan Beradab’ diikuti oleh Kepala Desa dan Lurah, serta  11 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mewakili 7824 Ormas di Kabupaten Bondowoso.

Kepala Bakesbangpol Bondowoso, Achmat Prayit, mengatakan, bahwa  sosialisasi ini dengan maksud sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan fasilitasi dalam membangun sinergitas antar Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

“Kami juga berharap kegiatan ini juga dapat menyamakan persepsi kita antar tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang keharmonisan dalam kehidupan antar penganut agama di Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tujuan kerukunan ada sejak dulu yang tertuang dalam UUD 1945 tentang kerukunan beragama.

“Dengan disertai enam agama yang tersebar di Bondowoso maka kita hadirkan. Tujuannya, karena ingin membangun kabupaten ini dari pinggiran hingga Bondowoso ‘Melesat’ yang tak bisa lepas dari peran serta tokoh agama,” katanya.

Dijelaskan Prayit, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai perjanjian. “Maka dari itu hubungan antar lintas agama haruslah tetap harmonis,” centusnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin menyebutkan, bahwa kondisi keagamaan di Bondowoso cukup kondusif.

“Kembalikan kepada hati kita masing-masing, karena semua ajaran mengajar tentang kebaikan dan kerukunan,” ungkap orang nomor satu di Bondowoso itu.

Dengan diterbitkannya peraturan bersama, sambung Bupati, bukan berarti negara ikut campur. “Namun, lebih memberikan pengayoman,” tandasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.