Sosialisasikan Perda Pesantren, Bupati Mojokerto Harapkan Pelaksanaan Kegiatan di Pesantren Sesuai Aturan

oleh -200 Dilihat
oleh
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren

MOJOKERTO, PETISI.COPemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto ini diharapkan bisa memberikan wawasan kepada para pengasuh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Bupati Ikfina mengatakan, Perda tentang Fasilitasi Pesantren ini tentunya dibuat secara berjenjang sehingga pelaksanaannya bisa merata.

“Perda ini dibuat berjenjang, jadi di atasnya ada peraturan di provinsi, kemudian ada peranturan menteri, ada peraturan pemerintah dan ada Undang-undangnya,” tuturnya.

Bupati Ikfina mengatakan, fungsi pesantren tidak hanya fokus pada fungsi pendidikan saja, tetapi juga ada fungsi lain, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Di Kabupaten Mojokerto sendiri, lanjutnya, ada sekitar 180 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Sementara untuk pesantren paling banyak, yakni berada di Kecamatan Pacet, sementara terbanyak kedua berada di Kecamatan Sooko.

Selain Perda Nomor 11 tahun 2021, dalam pelaksanaan kegiatan di pesantren juga terikat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi bagi pesantren yang santrinya ada di bawah usia 18 tahun, ini jangan sampai lalai dengan pemenuhan hak-hak anak,” katanya.

Tak hanya itu, Ikfina menambahkan, juga ada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang juga harus diperhatikan dan dipatuhi.

“Ternyata gedung yang berdiri harus memiliki standar keamanan. Sehingga gedung-gedung itu harus sesuai dengan Undang-undang. Harus memiliki PBB (Perencanaan Bangungan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” terangnya.

Bupati Ikfina menambahkan, Perda ini dibuat tidak untuk mencampuri urusan pesantren, tapi ini dibuat untuk pedoman pemerintah, supaya pemerintah saat menganggarkan APBD untuk fasilitasi pesantren bisa terus berjalan dengan aman.

“Perda ini dibuat sebagai pegangan buat kami untuk penganggaran, karena sudah ada aturan yang dijadikan dasar dan pegangan. Sehingga kami bisa menganggarkan,” imbuhnya.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap apa yang telah disampaikan bisa menjadi informasi yang bermanfaat. “Semoga ini bisa menjadi informasi yang manfaat, dan menjadi pertimbangan anda dalam menjalanakan aktifitas di pondok pesantren,” pungkasnya. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.