BONDOWOSO, PETISI.CO – Ny. Farideh alias Asri, warga Dusun Betoan, Desa Jambianom, Kecamatan Jambisari Darusshola, Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan belum keluarnya pembuatan akta tanah. Menurut keterangan dari Ny. Farideh alias Asri, akta sudah diurus sejak tahun 2016, namun sampai saat ini tak kunjung diterimanya.
“Pembuatan akta tanah itu, saya melalui Kepala Desa (Kades) Jambianom. Saya sudah dua tahun menunggu akta itu, padahal untuk keuangan pembuatan akta tanah itu, saya sudah bayar kepada Kades, sebesar Rp. 9 juta,” katanya pada petisi.co.
Rencananya, lanjut dia, untuk pembuatan Akta tanah ini mau diurus sendiri, di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kecamatan Jambisari Darusshola, karena buku C (leter C) ada di pemerintahan desa, jadi untuk pembuatan akta ini kita sepakat diserahkan penuh ke Kades.
“Tanah ini mau dibagi enam bidang keenam orang bersaudara, karena buku C itu ada di pemerintahan desa, jadi untuk mengatasi ini kita sepakat diserahkan penuh kepada Kades untuk mengurusnya ke PPAT, namun sudah dua tahun tak kunjung terbit,” imbuhnya.
Kades Jambianom, Laila dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dia mengatakan dengan nada arogansi. “Akta tanah itu sudah selesai namun si pemilik belum menebusnya. Ini urusan warga dengan saya, jangan ikut campur persoalan ini,” kata Laila dengan tergesa-gesa.
Diketahui saja, pembuatan akta tanah tersebut, perbidangnya ditarik Rp. 2.250.000. (latif)






