Probolinggo, petisi.co – Kantor Pertanahan Kota Probolinggo di bawah pimpinan Siswoyo, S.ST., M.A.P menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung dan mensukseskan program Kementerian ATR/BPN khususnya dalam hal percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Siswoyo, S.ST., M.A.P melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nur Said, S.M., QRMO mengatakan, tanah wakaf merupakan salah satu aset penting umat yang harus dilindungi. Memiliki kepastian hukum agar pemanfaatannya dapat optimal dan tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Sertipikasi tanah wakaf bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan dan sosial. “Dengan adanya sertipikat tanah wakaf maka memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga para nazir (pengelola wakaf) dapat menjalankan amanahnya dengan tenang dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari tanah wakaf tersebut,” kata Nur Said, S.M., QRMO.
Sementara Lilis Setiyani, A.Md staff Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Probolinggo menegaskan penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata dan komitmen Kantor Pertanahan Kota Probolinggo untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga sertipikasi tanah wakaf dapat mereduksi konflik pertanahan.
Kegiatan penyerahan sertipikat wakaf yang dilakukan oleh Tim Wakaf Kantor Pertanahan Kota Probolinggo ini juga memperkuat perlindungan aset keagamaan serta memastikan pengelolaan yang optimal demi kemaslahatan masyarakat.
“Untuk wilayah Kecamatan Kademangan kami telah menyerahkan 11 sertipikat wakaf, 2 untuk tempat ibadah dan 9 pemakaman,”pungkasnya. (reb)








