MALANG, PETISI.CO – Asset Daerah Kota Malang atau Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera dilakukan inventarisir dan menerbitkan bukti sertifikat kepemilikan aset.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Malang, H Sutiaji dalam sidak (inspeksi mendadak) BMD di wilayah lima kecamatan Kota Malang, Selasa (03/11/2020).
“Izin Penggunaan (IP) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sistem sewa,” ujar wali kota penggemar kuliner pedas ini dengan tegas.
Sidak aset barang milik daerah itupun sengaja dilakukan langsung oleh Sutiaji dengan harapan ia ingin mengetahui secara langsung penggunaan BMD itu secara utuh.
Diawali dari Kecamatan Kedungkandang lalu di Kecamatan Blimbing seputar Jalan Taman Tenaga lalu bergeser ke wilayah Kecamatan Lowokwaru tepatnya di kebun bibit Mojolangu, dan berakhir di Jalan Bondowoso, Kecamatan Klojen.
Pengecekan dan inventarisir BMD oleh Wali Kota Sutiaji diikuti jajaran Kecamatan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu untuk memastikan aset daerah tidak disalah gunakan dan digunakan semestinya.
“Sidak ini memastikan bahwa tempat-tempat ini tidak disalahgunakan,” tegas Sutiaji.
Wali kota yang lihai belutangkis ini juga mengaku masih banyak aset pemkot yang didirikan bangunan liar, maka ini juga akan dilakukan penertiban dan penerbitan penegasan kepemilikan dengan bukti sertifikat agar aset kita tidak semakin berkurang.
“Ke depan harus kita buktikan bahwa ini milik pemerintah kota, maka nanti juga kita tingkatkan kepemilikan serifikat itu,” tegas Sutiaji. (clis)