Ada Potensi Kongkalikong Pihak Kelompok Kerja ULP dengan Kontraktor
BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bondowoso Sutriono, membeberkan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan dalam lelang proyek rehabilitasi Bangsal Kayu Sapi 1, di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, yang di bawah naungan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Salah satunya yang janggal dari pelaksanaan tander soal dokumen penawaran. Sebab, pihak PUPR Bondowoso, belum menerima dokumen lengkap dari pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP)
“Kita menemukan kejanggalan ini seusai menggelar rapat kerja dengan sejumlah pejabat dinas PUPR. Dalam raker tersebut, menindaklanjuti hasil sidak komisi III terhadap progres konstruksi rehabilitasi Bangsal Kayu Sapi 1, kemarin lusa,” bebernya.
Hasil rapat kerja (raker) dengan pihak PUPR sebagai pemilik kegiatan, masih belum terima lengkap dokumen dari kelompok kerja ULP.
“Seharusnya, sebelum surat penunjukan penyedia barang dan jasa dibuat, semua dokumen sudah sampai di PUPR,” kata Sutriono dari fraksi PKB itu.
Selain masalah dokumen, hal yang janggal dari rentetan pelaksanaan tander soal penawaran harga oleh CV Ragnarock, karena penawarannya hanya 51,82 persen dari nilai pagu anggaran Rp 999 sekian yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Padahal, ketika penawaran dibawah 80 persen harus ada analisa kewajaran.
“Penawannya tidak wajar. Jika sudah dibawah 80 persen itu ruwet. Harus ada analisa kewajaran harga,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, dia juga mengatakan, bahwa temuan juga terdapat pada teknis pelaksanaan saat komisi III sidak ke lokasi untuk melihat fakta. Pihak pelaksana proyek menggunakan batu plontos dan pasir yang didapatkan dari lokasi itu.
“Kita dilapangan melihat tumpukan pasir yang diaduk serta batu plontos, bukan batu pecah. Sepertinya, bahan material didapatkan dilokasi,” katanya.
Hasil raker dengan pihak PUPR ini, dalam waktu singkat kita akan menggelar raker kembali dengan kelompok kerja ULP Bondowoso.
“Hasilnya, akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Tidak menutup kemungkinan, rekomendasi akan dibuat ketika nantinya terdapat potensi kongkalikong pihak kelompok kerja ULP dengan rekanan kontraktor,” cetusnya.
Rekomendasi pasti, tentu sesuai dengan Undang – undang yang ada.
“Komisi III tidak bisa melakukan, yang bisa itu Pimpinan DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala kelompok kerja ULP Bondowoso, Asas, menyebutkan, bahwa pihaknya berkerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita di kelompok kerja ULP, hanya sebagai wasit. Siapa saja yang berani menawar proyek konstruksi di bawah HPS itu resikonya tanggung sendiri,” jelasnya.
Jikalau di lapangan progres bangunan terjadi menyimpang dari teknik itu diluar kami. Karena setiap pemenang tender proyek kami melayangkan surat ke dinas terkait.
“Jikalau di lokasi dalam progres pembangunannya terjadi menyimpang dari teknis, itu tanggung jawab pengawas yang bertugas di lapangan. Baik pengawas dari dinas maupun konsultan pengawas. Beri teguran tertulis penyedia jasa konstruksi atau kontraktor itu,” pungkasnya. (tif)







