Perspektif Hukum dari Praktisi Muda
GELOMBANG aksi massal yang melanda Indonesia pada Agustus 2025 menjadi salah satu topik utama yang memicu diskusi luas di kalangan masyarakat. Aksi-aksi tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di tingkat publik, tetapi juga memunculkan banyak pandangan berbeda, baik dari sisi sosial, politik, hingga hukum.
Sebagai seorang praktisi hukum muda, saya merasa penting untuk memberikan analisis yang lebih dalam terhadap fenomena ini. Aksi-aksi massal sering kali dianggap sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun pertanyaannya adalah, apakah aksi-aksi tersebut benar-benar mencerminkan kehendak rakyat atau justru ada faktor lain yang mempengaruhi? Apakah hukum dalam hal ini dijadikan pedoman yang jelas, atau justru dipinggirkan demi kepentingan tertentu?
Tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam gelombang aksi Agustus 2025 melalui perspektif hukum yang objektif. Saya akan mencoba melihatnya dari sudut pandang yang lebih kritis, mengingat fenomena ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap dinamika sosial dan stabilitas negara.
Analisis ini juga berusaha untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi semua kalangan, khususnya mahasiswa, yang ingin memahami lebih jauh mengenai bagaimana hukum dapat berperan dalam menghadapi permasalahan semacam ini.
Fenomena Aksi Massal: Hak Berekspresi atau Benturan Kepentingan?
Aksi massa adalah wujud dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28E UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapatnya, baik secara individu maupun bersama-sama. Namun, dalam kenyataannya, meskipun hak ini dilindungi oleh hukum, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan kebebasan tersebut.
Dalam aksi-aksi yang terjadi pada Agustus 2025, terlihat banyak momen di mana peserta aksi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas publik, hingga penyebaran informasi yang tidak benar sering kali menghiasi aksi massa tersebut. Tentu saja, hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar, apakah aksi tersebut masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang sah atau sudah melampaui batas menjadi tindakan anarkis?
Hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun hak ini tetap memiliki batasan yang jelas. Kebebasan tersebut tidak bisa diterjemahkan sebagai kebebasan untuk melakukan tindakan yang merusak ketertiban umum atau mengancam keamanan publik. Oleh karena itu, perlu adanya peran dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap aksi massa yang terjadi tetap berada dalam batas yang ditentukan oleh hukum.
Sebagai seorang praktis hukum muda, saya melihat ini sebagai bagian dari tantangan besar, yaitu bagaimana menyeimbangkan kebebasan yang diberikan negara dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mobilisasi Massa
Untuk lebih memahami kejanggalan di balik aksi-aksi massal ini, kita perlu melihat lebih jauh lagi faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya gerakan tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap aksi massa, baik yang bersifat protes ataupun demonstrasi, sering kali dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah atau kondisi sosial yang dirasa tidak adil. Namun, di balik ketidakpuasan tersebut, sering kali terdapat faktor lain yang lebih kompleks, seperti kepentingan politik, ekonomi, bahkan ideologi tertentu.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan pesatnya peran media sosial, kita dapat melihat bagaimana aksi massa sekarang ini bisa dengan mudah dimobilisasi. Pesan-pesan yang disebarkan melalui platform digital sering kali mempengaruhi persepsi masyarakat, dan dalam banyak kasus, informasi yang tidak lengkap atau bahkan hoaks dapat tersebar dengan sangat cepat. Hal ini menciptakan ruang bagi pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan politik atau ekonomi mereka.
Di sisi lain, saya juga tidak bisa menafikan bahwa banyak individu atau kelompok yang benar-benar berjuang untuk perubahan yang positif. Namun, kenyataannya, banyak juga yang dengan sengaja memasuki aksi massa dengan tujuan untuk menciptakan ketegangan atau bahkan kerusuhan.
Misalnya, ada oknum yang memprovokasi massa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, atau pihak-pihak tertentu yang menyusup untuk menciptakan situasi yang kacau. Ini adalah kejanggalan kedua yang perlu diperhatikan, yaitu apakah gerakan tersebut murni berasal dari aspirasi rakyat, ataukah ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggerakkan massa demi kepentingan mereka sendiri.
Peran Hukum dalam Aksi Massa: Perlindungan Hak atau Penyalahgunaan Kekuasaan?
Dalam menghadapi aksi massa yang terus berkembang, penting untuk melihat bagaimana hukum berperan dalam mengatur gerakan tersebut. Hukum tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Namun, bagaimana jika hukum tersebut justru disalahgunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat?
Salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur aksi massa adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut, setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapatnya di hadapan publik, baik secara individu maupun kelompok.
Namun, undang-undang ini juga mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merugikan pihak lain. Aksi massa yang berujung pada kerusuhan, perusakan, dan kekerasan jelas melanggar prinsip ini, dan oleh karena itu harus dihadapi dengan tindakan yang sesuai dari aparat penegak hukum.
Namun, dalam kenyataannya, kita sering kali melihat bahwa aparat penegak hukum juga seringkali menggunakan hukum dengan cara yang tidak proporsional. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menangani aksi massa dapat menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Terkadang, hukum justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang kritis, dan ini adalah tantangan besar yang harus dihadapi oleh kita sebagai bangsa.
Sebagai praktisi hukum muda, saya melihat bahwa tugas kita bukan hanya untuk mengetahui hukum yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai generasi muda, kita memiliki peran besar untuk mendorong penerapan hukum yang berpihak pada keadilan, dan untuk memastikan bahwa setiap aksi massa yang terjadi tetap berada dalam kerangka hukum yang sah.
Analisis dan Implikasi Sosial Aksi Massa Agustus 2025
Aksi massa Agustus 2025 tidak hanya berimplikasi pada dinamika sosial yang terjadi di tingkat permukaan, tetapi juga membawa dampak yang lebih dalam pada struktur politik, ekonomi, dan hukum di Indonesia. Dalam perspektif hukum, kita perlu melihat lebih jauh tentang bagaimana gerakan-gerakan sosial ini dapat merubah tatanan yang sudah ada, baik secara positif maupun negatif.
Pada sisi positif, aksi massa bisa menjadi sarana untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang memungkinkan setiap individu untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara. Namun, jika gerakan-gerakan ini tidak dikelola dengan baik, dapat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik yang lebih luas.
Di sisi lain, jika aksi massa tersebut dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu, maka hal ini bisa menimbulkan ketegangan antar kelompok dalam masyarakat. Ketika kelompok-kelompok tertentu berusaha memanfaatkan massa untuk kepentingan politik mereka, maka proses demokrasi bisa terancam, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terkikis. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita, sebagai generasi penerus bangsa, untuk memahami dan mengkritisi fenomena ini dengan perspektif yang jernih dan objektif.
Kesimpulan
Dalam menghadapi gelombang aksi massal Agustus 2025, kita harus menjaga keseimbangan antara hak untuk berekspresi dan kewajiban untuk menjaga ketertiban umum. Hukum harus tetap menjadi landasan yang mengatur setiap gerakan sosial, namun dalam prakteknya, kita harus waspada terhadap potensi manipulasi yang bisa merusak tatanan hukum itu sendiri.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong penerapan hukum yang adil dan tidak memihak, serta untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap dilindungi dengan baik.
Tantangan terbesar bagi kita ke depan adalah bagaimana menjaga agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan, dan bagaimana memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Gelombang aksi massal ini menunjukkan bahwa hukum, politik, dan sosial selalu saling terkait, dan oleh karena itu, kita harus dapat melihat fenomena ini dengan kritis dan bijaksana. Sebagai generasi muda yang melek hukum, kita harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial yang sejati. (*)
*penulis adalah: R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H, Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARIF MULYOHADI & ASSOCIATES dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur







