Agar Tak Terjadi Kejanggalan Dalam Pendistribusian Pupuk Subsidi, Ini Solusinya

oleh -195 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kompleksnya persoalan tata kelola pupuk subsidi membuat riak selalu muncul setiap tahun, terutama di kalangan petani sebagai pihak yang selalu dirugikan. Pemerintah perlu bersinergi dalam melihat persoalan ini secara serius. Di tingkat bawah, pengawasan amat mendesak.

Seperti yang terjadi di Desa Sumberdumpyong, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhir-akhir ini dinilai karut marut dalam tata kelola pupuk subsidi sejatinya persoalan dari hulu ke hilir, mulai lemahnya pengawasan dalam penyaluran, disparitas harga hingga perencanaan yang tak terkelola optimal pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo, Selasa (1/2/2022) menegaskan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengambil langkah hukum. Namun, temuan-temuan karut marut itu perlu diklarifikasi, karena dalam proses pidana butuh data-data sebagai kekuatan pembuktian.

Menurutnya, hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin, kami menyampaikan kalau ada yang merasa dirugikan silakan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sudah berikan petunjuk-petunjuk agar mereka melapor secara tertulis kepada APH, kalau merasa di dzolim oleh kios penyalur atau distributor pupuk,” tegasnya.

Di lain sisi, kami berharap kepada masyarakat untuk mengkroscek dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Bukti-buktinya harus dengan tertulis. Nantinya KP3 akan memeriksa data-data itu.

Jika terjadi perbedaan antara catatan yang disampaikan masyarakat dengan kios penyalur barulah akan diolah. Itupun tergantung masyarakat apa akan dilanjutkan ke proses hukum.

“Itu hak masyarakat untuk memperkarakan orang yang melanggar,” cetusnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, agar kedepannya akan tidak terjadi yang serupa, kami meminta kepada masyarakat untuk pembelian pupuk bersubsidi secara bersamaan, kalau bisa di video.

Sebab, selama ini petani membeli pupuk bersubsidi di kios-kios tanpa nota. Sehingga, KP3, Kejaksaan dan Kepolisian kesulitan untuk menemukan kejanggalannya.

“Jika masyarakat takut diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE tidak bleh semua orang melakukan pengambilan gambar video, harus membawa yang punya kewenangan untuk memvideokan, yaitu wartawan,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.