Jawab Keluhan Pupuk Subsidi, Permentan 10 Tahun 2022 Direvisi

oleh -648 Dilihat
oleh
Mentan Amran Sulaiman bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, menanam padi di Kabupaten Tuban

LAMONGAN, PETISI.CO – Keluhan kelangkaan pupuk subsidi yang dialami petani kecil direspon Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dengan revisi baru tersebut, seluruh petani penerima pupuk bersubsidi diperbolehkan menebus pupuk dengan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran, Rabu (6/12/2023).

Amran mengatakan, revisi peraturan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” tegas Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menambahkan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Adapun untuk alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Ia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi dapat datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa kartu tani atau KTP.

“Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” ujar Ali Jamil melalui telepon, pada Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, salah satu perwakilan petani adalah Kabupaten Lamongan dalam kunjungan Menteri Pertanian di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur pada Kamis (23/11/2023) lalu, menyampaikan keluhan akan kekurangan pupuk subsidi dan meminta kepada Menteri Pertanian untuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022, dan meminta komoditas pertanian yang menerima subsidi tidak hanya sebatat 9 (Sembilan) komoditas seperti tertuang dalam Peraturan Menteri itu.

Menanggapi itu, Amran menanggapi langsung permintaan perwakilan petani dari Kabupaten Lamongan. “Akan dirubah,” ujar Amran. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.