Petani Desa Sukorejo Keluhkan Pembelian Pupuk Subsidi Sepaket dengan Non Subsidi

oleh -331 Dilihat
oleh
Saat petani menemui awak media guna memastikan dan meminta untuk menjadi jalur mediasi antar petani dan pemilik kios UD Karang Tani

TUBAN, PETISI.CO – Petani yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengeluhkan susahnya membeli pupuk subsidi, Selasa pagi (26/3/2024). Selain itu, para petani juga mengeluhkan dengan adanya pembelian pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pembelian pupuk non subsidi di kios desa setempat.

Seperti yang dialami Marsinah, dia pun menuturkan sempat bingung dengan harga pupuk subsidi yang harga ecernya begitu tinggi. Ia membeli pupuk 5 sak dengan komposisi 3 urea dan 2 phonska total pembayaran Rp 700.000.

“Iya harga pupuk tinggi, saya membeli pupuk subsidi 5 sak saya membayar Rp 700.000. Saya ya kaget, sampai setinggi itu harga ecerannya,” terang Masinah.

Pernyataan di atas pun dibenarkan Ketua Kelompok Tani Trubus Ngremboko, Munir menuturkan para petani sering mengeluh terkait harga serta sulitnya pupuk subsidi.

“Iya mas petani sering mengeluh tentang harga pupuk, pupuk sulit dan nota pembelian pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti yang dialami bu Masinah, itu baru 1 orang,” terang Munir.

Di tempat yang berbeda pemilik kios UD Karang Tani, SamuriĀ  yang mengcover pupuk untuk wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menerangkan kalau harga Rp 700.000 itu sepaket dengan pupuk non subsidi.

“Iya itu sepaket dengan pupuk non subsidi, jadi saya dititipi untuk menjualkan pupuk yang non subsidi,” tutur Samuri ke awak media.

Tambah Samuri jika ia tidak menjual pupuk non subsidi tidak mendapatkan untung.

“Kalo saya tidak menjual pupuk non subsidi bersama dengan pupuk subsidi saya tidak dapat untung, lebih baik saya tutup kios,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika kios menjual di atas HET dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi. Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah diatur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/bundel. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.