TAB Polsek Asemrowo Menangkap Dua Pengedar Sabu di Warkop

oleh -118 Dilihat
oleh
Kapolsek Asemrowo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Asemrowo menangkap dua pelaku penyalagunaan narkoba yang hendak bertransaksi di Warung Kopi (Warkop) di Jalan Asem Mulya Surabaya, Minggu (16/08/2020). Pelaku diketahui berinisial MTI (22), laki laki warga Patemon Timur Surabaya dan OW (19), perempuan warga Asem Mulya Surabaya.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolsek  Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan awal mula tertangkapnya pelaku berkat adannya laporan dari masyarakat tentang adannya penyalahgunaan narkoba.

“Awal mula petugas dari Reskrim mendapati laporan dari masyarakat tentang adannya penyalagunaan narkoba. Petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hari.

Petugas yang telah mengintai, lalu mendapati keduannya sedang berada di sebuah warkop. Tidak mau buruannnya lepas, petugas langsung mendatangi dan menangkapnnya.

“Saat petugas berhasil mengamankannya, didapati satu bungkus klip kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan berat 0,78 gram,” tambahnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., bahwa hasil penyelidikan pelaku yang berinisial MTI mengakuhi semua perbuatannya, dan hasil interogasi diakui barang haram tersebut dari rekannya yang beriniaial R.

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Asemrowo.

“Hasil pengakuan dari pelaku, sabu tersebut didapat dari seorang yang berinisial R, dan saat ini masih kita kembangkan, untuk R statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau (DPO),” jelas Rizkika.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain satu buah Hp yang berisi chat tentang penyalagunan narkoba tersebut, dan satu bungkus rokok yang digunakan menyimpan.

Pasal yang disangkahkan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 5 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.