BLITAR, PETISI.CO – Hari Kriswanto (26),  beralamat Dusun Ngebel Rt. 02/02 Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar, karena melakukan
Tag: Curi Kayu Jati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.