Polres Blitar Amankan Pelaku Ilegal Loging

oleh -130 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti kayu jati

BLITAR, PETISI.COHari Kriswanto (26),  beralamat Dusun Ngebel Rt. 02/02 Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar, karena melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani (Ilegal Loging) yang terletak di Petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar, masuk wilayah Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Pelaku illegal loging ini terjadi pada Minggu  (23/06/2019), pukul 02.30 Wib yang diketahui saksi mata Sahirudin (47), pegawai BUMN (Perhutani) beralamat Dusun/Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Sahirudin Pegawai Perhuni yang mengetahui kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) kepada Petisi.co mengatakan, pada Minggu  (23/06/2019) pukul  02.30 WIB mengetahui tersangka sengaja  melakukan  penebangan pohon jati dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 th 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka telah melakukan penebangan 3 batang pohon Jati menggunakan gergaji tangan/manual, selanjutnya dipotong menjadi ukuran 2 meter sebanyak 18 batang,” kata Sahirudin.

Lebih lanjut Sahirudin menjelaskan, karena pelaku melakukan pemotongan kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat surat yang syah (Ilegal Loging) melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka kejadian itu dilaporkan Polres Blitar.

Sementara itu Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co membenarkan kejadian itu, setelah Polres menerima laporan dari petugas Perhutani (Sahirudin) Polres Blitar langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Ilegal Loging.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, dari hasil penangkapan Polres Blitar terhadap tersangka Ilegal Loging dengan mengamankan barang bukti berupa 18  batang kayu jati gelondongan, 3 buah potongan tunggak pohon Jati dan 1 unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa plat nomor.

“Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Blitar untuk digunakan sebagai penyidikan lebih lanjut,” jelas Burhanudin.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.