MOJOKERTO, PETISI.CO – Kejaksaan Kabupaten Mojokerto menerima pengambilan uang tunai senilai Rp 1.03 miliar dari tersangka kasus normalisasi sungai Didik Pancaning Argo,
Tag: Didik Pancaning Argo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.