MOJOKERTO, PETISI.CO – Kejaksaan Kabupaten Mojokerto menerima pengambilan uang tunai senilai Rp 1.03 miliar dari tersangka kasus normalisasi sungai Didik Pancaning Argo, Kadisperindag Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/09/2020).
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus normalisasi sungai landaian dan sungai Jurang Cetot yang berada di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Desember 2019 dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Kegiatan normalisasi dua sungai berlangsung pada tahun 2016-2017 yang pada saat itu Didik menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Kajari Kabupaten Mojokerto M, hari Wahyudi menjelaskan hari ini kita menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.03 miliar dari terdakwa Didik yang saat ini sedang ditangani di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Terdakwa merupakan tersangka kasus normalisasi dua sungai tanpa izin Kementerian PUPR dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian tanpa izin yang berwenang dan menyebabkan kerugian negara,” kata Kajari M. hari Wahyudi.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, kata Kajari, itu tidak akan menghapuskan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Yang jelas ada itikad baik dari terdakwa untuk bahan pertimbangan keringanan.
“Proses hukum tetap berjalan semuanya kita pertimbangkan dan kita tunggu persidangannya dulu karena ini masih proses,” ungkap Kejari Kabupaten Mojokerto. (nang)