SURABAYA, PETISI.CO – Terbukti bersalah menyelundupkan 204 ekor burung langka, lima terdakwa dihukum masing-masing delapan bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim
Tag: Diganjar 8 Bulan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.