Terbukti Selundupkan 204 Burung Langka, Diganjar 8 Bulan  

oleh -71 Dilihat
oleh
Para terdakwa sedang menjalani sidang online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/3/2020).

SURABAYA, PETISI.COTerbukti bersalah menyelundupkan 204 ekor burung langka, lima terdakwa dihukum masing-masing delapan bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020).

Para terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo. Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online.

“Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan,” tegas hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman masing masing 1 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa izin. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Barang bukti 202 burung Cucak Rowo dan dua ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Kelimanya ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 202 ekor burung. Satu HP merk Samsung J2 Prime warna Gold, 1 HP merk Samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 HP merk Vivo V5 warna putih, 1 HP merk Samsung Galaxy J7 dan 1 HP merk Samsung Galaxy J8.

Burung-burung tersebut diakui para terdakwa titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.