4 Kontainer Bawang Bombay Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -111 Dilihat
oleh
Presrealese pengungkapan penyelundupan bawang Bombay di Polda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah impor yang diimpor oleh  PT Jakarta Sereal jalan Kasuari no. 35, Krembangan Surabaya.

Seperti diketaui, petugas dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat pada 2 Mei 2018, bahwa beredar bawang merah yang diduga berasal dari impor yang seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia.

Kemudian petugas mengecek kebenaran informasi tersebut. Di lokasi, ditemukan fakta bahwa bawang merah jenis bombay masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 30 April 2018 sebanyak 4 kontainer.

Dan, pada 3 Mei 2018 Petugas melakukan penyelidikan di Pasar Pabean Surabaya, dan didapat informasi bahwa bawang tersebut berasal dari PT Jakarta Sereal, selaku importir dari bawang Bombay.

Dari hasil pengecekan dokumen impor yang dimiliki PT Jakarta Sereal, bawang Bombay yang diimpor masuk kedalam gudang PT Jakarta Sereal alamat jalan Kasuari No.35 Surabaya, sebanyak 4 kontainer berukuran 40 feat dengan isi kurang lebih 114,99 ton.

“Bawang Bombay Impor yang boleh masuk adalah bawang bombay dengan ukuran diameter minimal 5 centimeter, sedangkan yang dibawahnya itu dilarang,” jelas Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Didapat di dalam Gudang milik PT Jakarta Sereal kurang lebih 114,99 ton bawang Bombay, dengan perincian 8,18 ton memiliki diameter diatas 5 cm, dan 106,81 ton memiliki diameter dibawah 5 cm.

“Saat ini bawang Bombay yang memiliki diameter dibawah 5 cm yang masih tersimpan didalam gudang PT Jakarta Sereal sebanyak 70,73 ton, sedangkan sebanyak 34,26 ton sudah laku terjuaI,” ujar Irjen Pol Drs Setyo Wasisto didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Widodo Prihartopo, Kabidhumas Kombes Pol F Barung Mangera, dan AKBP Rama Samtama Putra.

Dalam ungkap kasus ini, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Satgas Pangan Polri, Setyo Wasisto menjelaskan, Pemerintah melarang masuknya bawang merah impor ke pasaran agar tidak merusak harga bawang merah lokal.

“Karena ini harganya sangat jauh sekali, kalau sekarang bawang merah lokal harganya Rp 23 ribu perkilogram, sedangkan bawang merah bombay harganya Rp 12 ribu per kilogram. Jauh sekali (harganya),” lanjutnya.

Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan 1 orang tersangka selaku Direktur PT Jakarta Sereal. Namun, petugas tak menyebut identitas pelaku demi kelancaran pemeriksaan. Tiga saksi juga sudah dimintai keterangan, salah satu adalah karyawan perusahaan.

Usai meninjau gudang, Petugas bergerak menuju Pasar Pabean Surabaya, memeriksa kemungkinan adanya bawang bombay ilegal yang dijual dipasaran.

Petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 126 UU No.13 Th 2010 tentang holtikultural Jo Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 tentang rekomendasi impor hortikultural Jo Keputusan Meneteri Pertanian Nomor 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang Bombay yang dapat diimpor.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.