SURABAYA, PETISI.CO – Dua terdakwa jaringan peredaran sabu-sabu antar pulau, dituntut hukuman mati. Mereka adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Tuntutan
Tag: Jaringan Sabu Antar Pulau
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.