Dua Terdakwa Jaringan Sabu Antar Pulau 43 Kg Dituntut Mati

oleh -192 Dilihat
oleh
Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa jaringan peredaran sabu-sabu antar pulau, dituntut hukuman mati. Mereka adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu seberat 43 kg jaringan antar pulau. Melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana mati,” kata Febrian saat membacakan tuntutannya, Selasa (28/6/2022).

Mendengar tuntutan mati, kedua terdakwa tampak terdiam dan menunduk, di layar monitor pada persidangan yang berlangsung online itu.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan sehingga menuntut dengan hukuman maksimal. Yakni, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. “Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Adi Chrisianto pada Selasa (5/7) pekan depan.

“Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7) untuk memberikan jawaban secara tertulis,” kata Martin Ginting kepada penasihat hukum terdakwa.

Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, sambung Martin, terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan. Artinya, menyetujui tuntutan dari JPU.

“Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan,” tegas Martin Ginting.

Sedangkan, pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengamini hal itu. Bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan pekan depan.

“Baik, kami mohon waktu 1 minggu Yang Mulia,” ujar dia.

Sebelumnya, pada hari Selasa (14/12/2021), Joko yang belum tertangkap,  menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra melalui chat BBM. Memberi tahu besok ada pengiriman sabu, danterdakwa Vibbi disuruh berangkat ke Bandung.

Anak buah Joko, Zoa Zoa memberitahu terdakwa uang transport ke Bandung sudah dikirim sebanyak Rp 1,8 juta. Terdakwa naik kereta api, dan sampai di Bandung menginap di hotel dekat stasiun.

Zoa Zoa menginfokan kalau ada seseorang pria menemui untuk menemani terdakwa. Pada Senin (20/12/2021) Desember 2021, terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui terdakwa Bibbi di hotel.

Selanjutnya keduanya mendapat perintah untuk ke Pekanbaru. Dari Bandung berangkat ke Jakarta dulu, selanjutnya membeli tiket meneruskan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru dan menginap di hotel, pada 21 Desember 2021, Joko menghubungi terdakwa Ikhsan. Untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa, dengan mengendarai Grab Car menuju lokasi yang telah ditentukan.

Para terdakwa menuju mobil Toyota Sient warna silver abu-abu yang pintunya terbuka. Di dalam mobil tersebut terdapat dua tas koper warna biru dan merah yang berisi sabu.

Vibbi diperintah Joko untuk membeli gembok koper. Dari Pekanbaru, diperintah untuk ke Padang, dan Vibbi mendapat transferan lagi sebesar Rp 13 jut. Vibbi ke Padang menggunakan Travel selama 12 jam perjalanan, dan menginap lima hari. Selanjutnya mendapat perintah dari Joko untuk ke Bengkulu selama tiga hari.

Minggu (9/1/2021) para terdakwa mendapat perintah lagi dari Joko untuk Lampung menggunakan jasa travel. Menginal di Hotel Arinas kamar 506, Jalan Raden Intan, Gunung Sari, Tanjung Karang Engal Kota, Bandar Lampung.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00, kamar hotel tempatnya menginap digerebek polisi. Keduanya di tangkap saksi  Agus Purwanto, Kusnan Efendi, Havid dan Mohammad Syafi’i, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, satu koper warna biru berisi 20 (duapuluh) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total 20.673 gram (20,673 kg). Satu koper warna merah berisi 22 (duapuluh dua) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi sabu berat total 22.738 (22,738 kilogram). Kedua koper itu berada disamping televise kamar.

Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.