Pembunuhan di Pabean Cantikan, Terdakwa Membunuh Korban Karena Harga Diri

oleh -132 Dilihat
oleh
Abdul Wahid

SURABAYA, PETISI.COAtep dan Zainal Arifin, teman terdakwa Abdul Wahid dihadirkan menjadi saksi, pada sidang kasus pembunuhan terhadap Abdul Halim. Kedua saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Duta Mellia. Didengar keterangannya di depan majelis hakim diketuai Sutrisno.

Pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/6/2022), itu mereka menyebut terdakwa melakukan pembunuban karena gengsi. Soal harga diri. Karena istri terdakwa dihamili oleh korban Abdul Halim.

Setelah memeriksa dua saksi itu, majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. Di depan majelis hakim, terdakwa mengatakan, saat itu istrinya dihamili oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi.

“Sama korban, saya sebenarnya tidak mengenal. Namun diberitahu oleh istri, ciri-ciri fisiknya, motornya dan plat nomor kendaraan,” kata Abdul Wahid melalui sambungan teleconference di ruang Candra.

Setelah mengetahui ciri cirinya, terdakwa mencarinya sambil membawa clurit setiap keluar rumah. Sampai akhirnya terjadi pembunuhan. “Awalnya saya bacok bagian tangan, lalu punggung di bagian belakang dan bagian dada juga,” jelas terdakwa.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 16 Juni 2021 terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP). Pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Dia bertemu dengan istrinya (Maimuna).

Kemudian di Bulan Desember 2021, istrinya mau melahirkan sehingga terdakwa mencurigai kandungan yang usianya sudah enam bulan.

Kemudian Maimuna mengaku berkenalan dengan korban Abdul Halim alias Yuda melalui sosial media (facebook) di bulan Desember 2020. Pertama kali bertemu di Warung Kopi daerah Suramadu, Kenjeran Surabaya. Kemudian keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 3 kali di Hotel Kenjeran Surabaya.

Pada hari Minggu 19 Desember 2021, terdakwa duduk-duduk di dekat daerah SPBU Jalan Bibis, Surabaya. Menunggu korban dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi hijau, Nopol L 3810 MU. Sehingga terdakwa merasa emosi dan mengajak Samsul (DPO) membuntuti korban.

Saat berada di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.Terdakwa yang emosi langsung membacok tangan korban. Korban yang terkejut. Berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya.

Kemudian berlari kearah barat sambil berteriak minta tolong. Namun terdakwa mengejar. Ketika korban tersungkur di Jalan terdakwa menyabetkan clurit, hingga korban terkapar. Terdakwa dan Samsul kabur mengendarai motor.

Atas perbuatannya, Jaksa Duta Mellia menjerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.