Dua Terdakwa Kasus IT Walkout, Jaksa Batal Baca Dakwaan

oleh -123 Dilihat
oleh
Persidangan kasus IT di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COGuntual dan Tutik Rahayu Akhirnya diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/9/2021). Akan tetapi, begitu Jaksa Guntur Arief Witjaksono akan membacakan dakwaan, mereka malah keluar dari ruang sidang.

Para terdakwa yang merupakan pasutri dan berprofesi sebagai advokat ini menegaskan, tak mau mengikuti proses persidangan bila acuan sidang yang digelar hanyalah berdasarkan pasal 85 KUHAP.

Sempat terjadi perdebatan antara kedua terdakwa dengan majelis hakim. Bahkan ketua majelis hakim Darmanto Dachlan meminta para terdakwa bertahan, untuk memberi tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Hakim akhirnya menunda persidangan ini sepekan mendatang, dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa, Rommel Sihole mengatakan, apa yang dilakukan kedua klienya itu sudah benar. Karena proses persidangan tidak berdasarkan hukum. Dan sudah mengesampingkan asas locus delicti, yang seharusnya kewenangan PN Sidoarjo.

“Tetapi karena ada konflik kepentingan, dan pelapornya ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Maka berdasarkan keputusan Makhamah Agung dipindah ke Surabaya,” katanya didepan awak media.

Menurut Rommel, pemindahan itu tidak sah, berdasarkan pasal 85 KUHP. Penjelasannya menyebutkan, pemindahan dilakukan keamanan tidak memungkinkan atau ada bencana alam.

“Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu,” terangnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Hariono saat dikonfirmasi megatakan, bahwa pihak dari terdakwa merasa keberatan dikarenakan yang melaporkan adalah ketua PN Sidoarjo.

“Akhirnya kedua terdakwa mengajukan permohonan agar persidanganya tidak dilakukan di PN Sidoarjo,” kata Kasi Pidum.

Gatot menjelaskan, permohonan tersebut akhirnya dikirim ke Makhamah Agung (MA). “Hasil dari keputusan MA, kedua terdakwa di sidang ke PN Surabaya,” kata Gatot.

Sementara, dalam halam SIPP PN Surabaya kedua terdakwa didakwa pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Dalam SIIP juga dijelaskan, berawal saat terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu hadir dalam sidang di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwa sebagai korban dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang – undang Perbankan, yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsono.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang terbuka untuk umum, terdakwa merasa tidak puas. Keberatan dengan putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut.

Kedua terdakwa lantas melakukan protes dengan cara menjelek – jelekan institusi Pengadilan dengan kalimat “HARUS MELAWAN, JANGAN PERCAYA PENGADILAN YANG KAYAK GINI MODELNYA”, “BUBAR PENGADILAN, HAKIM BISA DIBELI”,  “HAKIM KENA SOGOK” dan “HAKIM KENA SUAP”. Hingga menimbulkan keributan.

Tak sampai di situ kedua terdakwa juga mengunggah status di media sosial Facebook miliknya dengan kalimat: “Pengadilan yang sedianya sebagai tempat mencari keadilan, justru menjadi sarang mafia hukum dan keadiadilan yang dilegalkan oleh konstitusi, sehingga masyarakat percari keadilan menjadi korbannya” dan masih banyak lagi.

Sementara terdakwa Tutik mengunggah status di Facebook miliknya, dengan tambahan tulisan “Ngeri… Korban tidak punya uang sulit cari keadilan di Pengadilan” dan yang kedua bertuliskan “Putusan bisa diperjualbelikan’”. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.